Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat (Bagian IV.H):
1. Informasi Umum:
-
a. Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala (seperti profil pengadilan, prosedur beracara, agenda sidang, laporan keuangan, dll.).
-
b. Informasi lain yang:
-
Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (setelah melalui uji konsekuensi).
-
Telah dinyatakan dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, Komisi Informasi, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
-
c. Daftar Informasi Publik (DIP) yang memuat:
-
Nomor
-
Ringkasan isi informasi
-
Pejabat/unit kerja yang menguasai informasi
-
Penanggung jawab pembuatan informasi
-
Waktu dan tempat pembuatan informasi
-
Bentuk informasi (cetak/elektronik)
-
Jangka waktu penyimpanan arsip
-
-
d. Format DIP tercantum dalam Lampiran II.
2. Informasi tentang Perkara:
-
a. Informasi dalam register perkara.
-
b. Data statistik perkara (jumlah, jenis perkara).
-
c. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan.
-
d. Laporan penggunaan biaya perkara.
-
e. Seluruh putusan dan penetapan pengadilan (baik yang telah maupun belum berkekuatan hukum tetap), dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik (bukan salinan resmi), kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
-
f. Naskah cetak putusan tidak dapat diberikan jika sudah tersedia dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP).
3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan:
-
a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau dilaporkan masyarakat, serta tindak lanjutnya.
-
b. Langkah yang sedang dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran oleh hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik.
-
c. Jumlah hakim atau aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin, beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman.
-
d. Inisial nama dan unit kerja hakim/aparatus yang dihukum, jenis pelanggaran, dan bentuk hukuman.
4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan, dan Hasil Penelitian:
-
a. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan.
-
b. Naskah akademis, kajian, masukan dari berbagai pihak, risalah rapat, dan rancangan peraturan/kebijakan yang berdampak penting bagi publik.
-
c. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan MA.
-
d. Rencana strategis dan rencana kerja pengadilan.
-
e. Daftar dan hasil penelitian yang dilakukan.
-
f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat pengadilan dalam pertemuan terbuka untuk umum.
5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan:
-
a. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan.
-
b. Standar dan maklumat pelayanan pengadilan.
-
c. Profil hakim dan aparatur pengadilan (nama, riwayat pekerjaan, posisi, riwayat pendidikan, penghargaan).
-
d. Data statistik kepegawaian (jumlah, komposisi, sebaran).
-
e. Anggaran pengadilan dan laporan keuangan.
-
f. Surat perjanjian dengan pihak ketiga (beserta dokumen pendukung).
-
g. Surat menyurat pimpinan/pejabat pengadilan dalam rangka tugas pokok dan fungsi (kecuali yang bersifat rahasia).
-
h. Agenda kerja pimpinan pengadilan atau satuan kerja.