No Connection

Tidak ada koneksi internet

Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat

10 Juni 2025 | Superadmin | Dibaca : 49 kali

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat (Bagian IV.H):

1. Informasi Umum:

  • a. Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala (seperti profil pengadilan, prosedur beracara, agenda sidang, laporan keuangan, dll.).

  • b. Informasi lain yang:

    • Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (setelah melalui uji konsekuensi).

    • Telah dinyatakan dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, Komisi Informasi, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • c. Daftar Informasi Publik (DIP) yang memuat:

    • Nomor

    • Ringkasan isi informasi

    • Pejabat/unit kerja yang menguasai informasi

    • Penanggung jawab pembuatan informasi

    • Waktu dan tempat pembuatan informasi

    • Bentuk informasi (cetak/elektronik)

    • Jangka waktu penyimpanan arsip

  • d. Format DIP tercantum dalam Lampiran II.

2. Informasi tentang Perkara:

  • a. Informasi dalam register perkara.

  • b. Data statistik perkara (jumlah, jenis perkara).

  • c. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan.

  • d. Laporan penggunaan biaya perkara.

  • e. Seluruh putusan dan penetapan pengadilan (baik yang telah maupun belum berkekuatan hukum tetap), dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik (bukan salinan resmi), kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.

  • f. Naskah cetak putusan tidak dapat diberikan jika sudah tersedia dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP).

3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan:

  • a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau dilaporkan masyarakat, serta tindak lanjutnya.

  • b. Langkah yang sedang dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran oleh hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik.

  • c. Jumlah hakim atau aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin, beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman.

  • d. Inisial nama dan unit kerja hakim/aparatus yang dihukum, jenis pelanggaran, dan bentuk hukuman.

4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan, dan Hasil Penelitian:

  • a. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan.

  • b. Naskah akademis, kajian, masukan dari berbagai pihak, risalah rapat, dan rancangan peraturan/kebijakan yang berdampak penting bagi publik.

  • c. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan MA.

  • d. Rencana strategis dan rencana kerja pengadilan.

  • e. Daftar dan hasil penelitian yang dilakukan.

  • f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat pengadilan dalam pertemuan terbuka untuk umum.

5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan:

  • a. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan.

  • b. Standar dan maklumat pelayanan pengadilan.

  • c. Profil hakim dan aparatur pengadilan (nama, riwayat pekerjaan, posisi, riwayat pendidikan, penghargaan).

  • d. Data statistik kepegawaian (jumlah, komposisi, sebaran).

  • e. Anggaran pengadilan dan laporan keuangan.

  • f. Surat perjanjian dengan pihak ketiga (beserta dokumen pendukung).

  • g. Surat menyurat pimpinan/pejabat pengadilan dalam rangka tugas pokok dan fungsi (kecuali yang bersifat rahasia).

  • h. Agenda kerja pimpinan pengadilan atau satuan kerja.