PROFIL PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
Sejarah terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Inodnesia Nomor 16 Tahun 1993 tanggal 16 Pebruari 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Denpasar, Ambon dan Jaya Pura, maka pada hari Kamis, tangal 9 Desember 1993 diresmikan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (Bapak H. OETOJO OESMAN, SH), sehingga sengketa Tata Usaha Negara yang terjadi di Nusa Tenggara Timur tidak lagi diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang akan tetapi diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, dari tahun 1993 sampai dengan sekarang di pengadilan Tata Usaha Negara Kupang telah terjadi 13 (Tiga belas) kali pergantian Ketua Pengadilan dan 11 (Sebelas) kali pergantian Wakil Ketua Pengadilan serta 6 (Enam) kali pergantian Panitera dan 2 Dua) kali pergantian Sekretaris dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan, maka adanya pemisahan pada Jabatan yang semula Panitera/Sekretaris menjadi Panitera dan Sekretaris sehingga ada penambahan Jabatan Sekretaris