No Connection

Tidak ada koneksi internet

Informasi yang dikecualikan

10 September 2025 | Superadmin | Dibaca : 4 kali

Informasi yang Dikecualikan (Bagian IV.I):

1. Informasi yang dikecualikan secara umum (berdasarkan UU KIP Pasal 17):

Informasi yang setelah melalui uji konsekuensi oleh PPID dianggap sebagai informasi yang jika dibuka dapat:

  • a. Menghambat proses penegakan hukum;

  • b. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

  • c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

  • d. Mengungkap kekayaan alam Indonesia;

  • e. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;

  • f. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

  • g. Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;

  • h. Mengungkap rahasia pribadi;

  • i. Memorandum atau surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan;

  • j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang lain.

2. Informasi yang secara khusus dikecualikan di lingkungan pengadilan:

  • a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk adviesblaad;

  • b. Identitas lengkap hakim dan aparatur pengadilan yang diberikan sanksi;

  • c. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur pengadilan;

  • d. Identitas pelapor yang meminta kerahasiaan terkait laporan dugaan pelanggaran oleh hakim atau aparatur pengadilan;

  • e. Identitas hakim atau aparatur pengadilan yang dilaporkan dan belum diketahui publik;

  • f. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;

  • g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu (sesuai pedoman pengaburan);

  • h. Berita acara sidang dan alat bukti.


Ketentuan Tambahan:

  • Pengecualian informasi bersifat sebagian, tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh informasi.

  • Informasi yang dikecualikan dapat berubah status menjadi terbuka jika putusan Komisi Informasi atau pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

  • Jangka waktu pengecualian ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • PPID wajib menetapkan informasi yang dikecualikan menjadi informasi publik paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualian.