Informasi yang Dikecualikan (Bagian IV.I):
1. Informasi yang dikecualikan secara umum (berdasarkan UU KIP Pasal 17):
Informasi yang setelah melalui uji konsekuensi oleh PPID dianggap sebagai informasi yang jika dibuka dapat:
-
a. Menghambat proses penegakan hukum;
-
b. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
-
c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
-
d. Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
-
e. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
-
f. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
-
g. Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
-
h. Mengungkap rahasia pribadi;
-
i. Memorandum atau surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan;
-
j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang lain.
2. Informasi yang secara khusus dikecualikan di lingkungan pengadilan:
-
a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk adviesblaad;
-
b. Identitas lengkap hakim dan aparatur pengadilan yang diberikan sanksi;
-
c. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur pengadilan;
-
d. Identitas pelapor yang meminta kerahasiaan terkait laporan dugaan pelanggaran oleh hakim atau aparatur pengadilan;
-
e. Identitas hakim atau aparatur pengadilan yang dilaporkan dan belum diketahui publik;
-
f. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
-
g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu (sesuai pedoman pengaburan);
-
h. Berita acara sidang dan alat bukti.
Ketentuan Tambahan:
-
Pengecualian informasi bersifat sebagian, tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh informasi.
-
Informasi yang dikecualikan dapat berubah status menjadi terbuka jika putusan Komisi Informasi atau pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
-
Jangka waktu pengecualian ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
PPID wajib menetapkan informasi yang dikecualikan menjadi informasi publik paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualian.