PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Prosedur penyelesaian sengketa informasi yang diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 38 UU KIP bertujuan untuk memastikan bahwa hak pemohon untuk mendapatkan informasi terlindungi.
Dalam kasus penolakan atau hambatan akses informasi, prosedur ini memberikan cara untuk mengajukan keberatan dan meminta tinjauan dari lembaga yang lebih tinggi, yaitu Komisi Informasi, jika diperlukan. Ini adalah bagian penting dalam memastikan transparansi dan akses informasi yang lebih baik.
PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
- AJUKAN KEPADA KOMISI INFORMASI
Ajukan upaya penyelesaian sengketa informasi publik apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik
- TENGGANG WAKTU
Ajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID
- MEDIASI DAN/ATAU AJUDIKASI NONLITIGASI
Komisi informasi harus mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan
- PENYELESAIAN SENGKETA
Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja
